Minta Pasien Covid Nyoblos Pilkada, DPR: KPU Perlu Ikuti Otoritas Kesehatan

Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:15 WIB
Minta Pasien Covid Nyoblos Pilkada, DPR: KPU Perlu Ikuti Otoritas Kesehatan
Tangkap layar poster petugas KPU datangi pasien corona agar bisa mencoblos Pilkada 2020. (KPU RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI