Suara.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi sorotan di masyarakat lantaran berencana mengirim petugas ke ruang isolasi agar pasien Covid-19 tetap dapat mencoblos di Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Keputusan itu terkesan mengabaikan hak pasien yang membutuhkan perawatan demi melawan penyakitnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memandang KPU tidak perlu memaksakan untuk tetap masuk menemui pasien positif.
Ia menyarankan, sebaiknya KPU mengikuti rekomendaai otoritas kesehatan mengingat keputusannya masuk kamar pasien Covid-19 berisiko tinggi memunculkan kasus positif baru. Sekalipun setiap orang, termasuk para pasien memiliki hak pilih.
Baca Juga: Belum Semua APD dan Thermo Gun Tiba di TPS Pilkada, Bawaslu: Ini Berbahaya!
"Semua mesti dilakukan dengan seksama dan hati-hati. Benar, setiap warga negara yang punya hak pilih mesti difasilitasi melaksanakan haknya. KPU juga sudah menyiapkan protokol dan form pendampingan. Tapi jika proses ini berbahaya menularkan, KPU perlu ikut rekomendasi otoritas kesehatan," kata Mardani, Jumat (4/12/2020).
Diketahui, wacana KPU untuk masuk ke ruang isolasi perawatan pasien Covid-19 dinilai melanggar hak kesehatan pasien.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof dr Hasbullah Thabrany, yang mengatakan pasien bisa menolak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020 nanti.
"Hak pilih dapat ditolak, tidak ada kewajiban seseorang menggunakan hak pilih dan orang lain. KPU tidak punya hak memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya," kata Prof Hasbullah saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Dia menegaskan, hak untuk sehat dan hidup lebih penting daripada hak pilih politik.
Baca Juga: Pilkada 2020: Riau Siapkan 50 Armada Patroli Awasi Money Politic
"Hak kesehatan terancam karena prilaku orang lain yang mengancam keselematan pasien, maka orang lain yang tersebut (misal) petugas boleh ditolak. Hak sehat atau terhindar tertular penyakit COVID jauh lebih penting dari hak pilih," tuturnya.
Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.