Bawa 2 Kg Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Filipina di Pulau Sebatik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 13:15 WIB
Bawa 2 Kg Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Filipina di Pulau Sebatik
Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina yang membawa 2.033 gram sabu di Perairan Indonesia di Sebatik. (Foto dok. Polres Nunukan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringit Malaysia.

Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI