Suara.com - Dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu di Pulau Sebatik, Nunukan, dibekuk polisi. Mereka ditangkap Polres Nunukan Rabu (2/12/2020).
"Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2.033,1 gram sabu," kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat (4/12/2020).
Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk.
Keduanya merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.
Baca Juga: Di Motornya Ada Sabu, Tokoh Masyarakat di Siak Ini Tak Mengaku
Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2.033,1 gram, satu bilah parang, satu unit speedboat (kapal cepat) dan tiga unit telepon genggam.
"Kronologis kejadian pada hari Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok, kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran," kata Karyadi.
Tim berhasil mengamankan satu styrofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.
Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu-sabu tersebut. Pukul 20.00 WIB tim bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik.
Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.
Baca Juga: Isap Sabu di Sekolah TK, Oknum PNS Aceh Timur Ditangkap
"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringit Malaysia.
Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Antara)