Suara.com - Putri sulung Donald Trump, Ivanka Trump dipanggil jaksa atas dugaan penyelewengan dana pelanikan ayahnya pada tahun 2017.
Menyadur The Guardian Jumat (04/12), dari dokumen pengadilan diketahui bahwa Ivanka ditanya di bawah sumpah pada hari Selasa (01/12) atas dugaan ini.
Bersama dalam gugatan tersebut, jaksa juga memanggil ibu negara, Melania Trump dan teman dekat Trump yang menjadi ketua komite pelantikan, Thomas Barrack Jr.
Jaksa Agung District of Columbia, Karl Racine menuduh pelantikan Trump menghabiskan lebih dari $ 1 juta (Rp 14 miliar)) untuk memesan ballroom di Trump International Hotel.
Baca Juga: Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS
harga ini terlalu fantastis dan menggiringnya dalam skema "membayar terlalu mahal" untuk ruang pesta dan memperkaya keluarga presiden sendiri.
Racine menuduh panitia menyalahgunakan dana nirlaba dan berkoordinasi dengan manajemen hotel dan anggota keluarga Trump untuk mengatur acara tersebut.
"Undang-undang distrik mewajibkan lembaga nonprofit untuk menggunakan dana mereka untuk tujuan publik yang mereka nyatakan, bukan untuk menguntungkan individu atau perusahaan swasta," kata Racine.
"Dalam kasus ini, kami berusaha memulihkan dana nonprofit yang disalurkan secara tidak benar langsung ke bisnis keluarga Trump."
Dalam sebuah pernyataan, Alan Garten, dari Trump Organization, mengatakan bahwa "satu-satunya keterlibatan Trump adalah menghubungkan para pihak dan menginstruksikan hotel untuk mengenakan 'tarif pasar yang adil,' yang dilakukan oleh hotel."
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejati Sumut Periksa 5 Kepala OPD Medan