Mangkir Dipanggil, KPK Jemput Paksa Eks Petinggi Garuda Indonesia

Jum'at, 04 Desember 2020 | 12:21 WIB
Mangkir Dipanggil, KPK Jemput Paksa Eks Petinggi Garuda Indonesia
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hadinoto dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/12/2020) hari ini.

Hadinoto dijerat KPK ketika menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012.

"KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto Soedigno) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Hadinoto dijemput lantaran dianggap mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Kamis (3/12/2020) kemarin. Ia, diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," ungkap Ali.

Menurut Ali, Hadinoto kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Ali pun belum dapat memastikan apakah Hadinoto akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Pesawat PTDI, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh

Dalam kasus korupsi Garuda, penetapan tersangka Hadinoto hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yang kini sudah divonis majelis hakim. Mereka yakni Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Benefical Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI