Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:21 WIB
Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sejumlah saksi termasuk Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca yang dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan terkait skandal suap fatwa MA. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga terdakwa perkara surat jalan palsu akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) hari ini. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Terkait agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Rencananya, ketiga terdakwa akan dihadirkan dalam ruang persidangan.

"Betul, agendaya pembacaan tuntutan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat dikonfirmasi.

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Baca Juga: Djoko Tjandra Klaim Red Notice Terhapus, Saksi Sebut Data Masih Terlihat

Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.

Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Red Notice, Eks Interpol Indonesia Akui Telat Balas Surat Kejagung

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia alan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI