Suara.com - Front Pembela Islam tak sudi jika anggota polisi yang mengancam memenggal kepala Habib Rizieq malah dilindungi dengan dalih pelaku mengidap gangguan jiwa. FPI menuntut jika polisi yang bertugas di Pekalongan itu diproses hingga ke persidangan.
Ketua DPP FPI, Slamet Maarif, meminta pelaku segera diadili dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan. Ia menilai pelaku jangan dilindungi dengan alasan mengalami gangguan jiwa.
"Seret ke pengadilan dengan pasal ancaman pembunuhan. Jangan dilindungi dengan dalih sakit jiwa," kata Slamet saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/11/2020).
Slamet menyampaikan, dirinya mengeluarkan penyataan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, ia menilai pada kasus-kasus serupa sebelumnya pelaku selalu dilindungi dengan disebut sakit jiwa.

"Pengalaman yang sudah-sudah berlalu seperti itu. Jadi jangan dilindungi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Video viral seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Rizieq Shihab menjadi sorotan banyak pihak.
Pria yang juga merasa tak gentar karena dirinya mengaku sebagai anggota Polri dan tidak akan mundur sejengkal pun. Pada mulanya, video itu diunggah kanal youtube Hendri Official.
Akibat kejadian tersebut, Kasubbaghumas Polres Pekalongan Kota melalui akun instagram @humas_poldajateng mengumumkan berhasil mengidentifikasi identitas dan mengamankan pelaku.
"MITRA POLRI...Telah beredar video tentang seseorang melakukan pengancaman. Kami atas nama Kepolisian Resor Pekalongan Kota menyampaikan bahwa yang ada di video tersebut adalah benar anggota Polres Pekalongan Kota. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ungkapnya seperti yang tertulis pada unggahan itu.
Baca Juga: Pengancam Habib Rizieq Ternyata Oknum Polisi, FPI: Seret ke Pengadilan!
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Jika nanti terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tentu akan mendapatkan tindakan tegas," sambungnya.