Ustaz Maaher Ditahan Bareskrim, Polisi: Ancaman Pidana Penjara Enam Tahun

Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:35 WIB
Ustaz Maaher Ditahan Bareskrim, Polisi: Ancaman Pidana Penjara Enam Tahun
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase Foto/Twitter/@ustadzmaaher_real/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri  langsung melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditahan untuk 20 hari pertama terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Polisi menahan Ustaz Maaher seusai ditangkap dan berstatus tersangka. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Ditahan 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Musuh Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Maaher sebelumnya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) kemarin sekira pukul 04.00 WIB dinihari. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab. Kekinian, penyidik pun masih mendalami apa motif Maaher menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12) kemarin.

Dalam kasus ini, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Sebut Habib Luthfi Cantik, Ustaz Maaher Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," bebe Awi.

Hina Habib Luthfi

Pada 27 November 2020 lalu, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri. Maaher dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan penghinaan, yakni mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Foto Habib Luthfi tersebut Maaher unggah di akun Twitter @ustadzmaaher_ untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11).

Namun, saat ditelusuri unggahan dan kicauan tersebut telah dihapus oleh Maaher.

Hanya saja, belakangan kicauan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.

Sampai pada akhirnya, Maaher melalui akun Twitter @ustadzmaaher_ memberikan klarifikasi atas unggahan foto Habib Luthfi tersebut. Dia berdalih, tidak bermaksud menghina Habib Luthfi. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya itu untuk menyudutkannya.

"Soal foto Habib Luthfi yang digoreng cebong untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tidak ada penghinaan sama sekali di sana," kata Maaher.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI