Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara

Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:20 WIB
Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara
Foto Ustaz Maaher ditangkap polisi dibagikan pengacaranya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata.

Maaher ditahan setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Ditahan 20 hari kedepan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Maaher sebelumnya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) kemarin sekira pukul 04.00 WIB dinihari. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase Foto/Twitter/@ustadzmaaher_real/Istimewa)
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase Foto/Twitter/@ustadzmaaher_real/Istimewa)

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab. Kekinian, penyidik pun masih mendalami apa motif Maaher menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12) kemarin.

Dalam kasus ini, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Musuh Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," bebe Awi.

REKOMENDASI

TERKINI