"Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/5/2017).
4. Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bib Smith pernah tersandung kasus ujaran kebencian usai dalam salah satu ceramahnya mengatakan 'Jokowi Banci' pada tahun 2018 silam.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
5. Ustaz Maaher At Thuwailibi
Terbaru, penceramah Ustaz Maaher At Thuwailibi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Itulah sederet nama-nama ustaz yang pernah tersandung kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Musuh Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi