5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

Jum'at, 04 Desember 2020 | 09:47 WIB
5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian
Ustaz Maaher mengerang kesakitan saat live di Instagram. [@na_dirs / Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UU ITE beberapa tahun belakangan ini menjadi pisau untuk membungkam suara-suara banyak orang. Dengan undang-undang tersebut, seseorang bisa dijebloskan ke penjara hanya karena berbicara yang menyakiti perasaan pihak lain, atau dijegal dengan sangkaan ujaran kebencian.

Dari sekian banyak orang yang pernah berurusan dengan hukum karena UU ITE, kalangan ustaz atau penceramah agama menjadi salah satu kalangan yang sering berurusan dengan UU ini.

Kebanyakan, ustaz-ustaz tersebut dijerat dengan UU ITE atas dugaan ujaran kebencian.

Berikut adalah nama-nama ustaz yang pernah berurusan dengan hukum karena ujaran kebencian.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Musuh Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

1. Ustaz Rahmat Baequni

Berkali-kali penceramah ini pernah dijerat dengan UU ITE atas dugaan ujaran kebencian. Pasalnya, Rahmat Baequni sering melemparkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang kerap menyudutkan sejumlah pihak.

Pernah dalam ceramahnya, ia menyebut Presiden Joko Widodo menggaungkan jargon zionis.

Selain ucapan itu, Rahmat Baequni pernah menyebut petugas KPPS yag meninggal dunia saat pemilu diracun.

Tudingan yang terbukti sebagai hoaks tersebut akhirnya menjadikan Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sebarkan SARA, Ustaz Maaher Dijerat UU ITE, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).

2. Sugik Nur Rharja alias Gus Nur

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang blak-blakan dan sering asal bicara yang berujung pada ujaran kebencian.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," kata Gus Nur dalam salah satu ceramahnya.

Akhirnya, Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. Ia ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi rasa kebencian dan penghinaan.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 Wib.

Ketika itu, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU.

3. Ustaz Alfian Tanjung

Penceramah selanjutnya yang pernah terjerat kasus ujaran kebencian adalah Ustaz Alfian Tanjung. Dari catatan Suara.com, ia pernah melakukan ujaran yang dianggap menghina Ansor dan NU.

Tidak hanya itu, Alfian Tanjung pada 26 Februari 2017 pernah mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya yang memuat soal Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis Cina.

Kepolisian saat itu langsung menggali keterangan beberapa pengurus Masjid Mujahidin Surabaya terkait ceramah Alfian Tanjung yang dianggap berisi ujaran kebencian, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera.

"Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/5/2017).

4. Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bib Smith pernah tersandung kasus ujaran kebencian usai dalam salah satu ceramahnya mengatakan 'Jokowi Banci' pada tahun 2018 silam.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

5. Ustaz Maaher At Thuwailibi

Terbaru, penceramah Ustaz Maaher At Thuwailibi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Itulah sederet nama-nama ustaz yang pernah tersandung kasus ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI