Jarimu Harimaumu, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Cuitannya

Jum'at, 04 Desember 2020 | 05:51 WIB
Jarimu Harimaumu, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Cuitannya
Ustaz Maaher. (Twitter/@ustadzmaaher_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher kini terancam hukuman enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menjelaskan, Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab.

Dan saat ini, penyidik masih mendalami apa motif Maaher menyebarkan ucapan bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," katanya.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.

Baca Juga: Video Detik-detik Ustaz Maaher Ditangkap, Polisi Merangsek Masuk Rumah

Hina Habib Luthfi

REKOMENDASI

TERKINI