Suara.com - Usai tertangkapnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus ekspor benih lobster atau benur, nama tenaga ahli di Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin atau Ali Ngabalin ikut terseret dan disebut-sebut terkait kasus tersebut.
Diketahui, saat penangkapan oleh KPK, Ngabalin berada dalam satu pesawat dengan Edhy Prabowo. Hal itu dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan. Namun ia menyatakan, Ali Ngabalin saat itu tidak ikut ditangkap oleh KPK.
Sejumlah tudingan pun muncul setelahnya, namun Ngabalin tak tinggal diam. Dia bahkan melaporkan dua pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020. Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Bagasi Ali Ngabalin Disita, Karni Ilyas: Isinya Barang Mewah?
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Di sisi lain, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itulah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ngabalin, Razman Nasution mengatakan, bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.
Baca Juga: KPK Berpotensi Seret Ali Ngabalin di Kasus Suap Benih Lobster
Untuk itu, pihaknya pun turut melaporkan kedua media online tersebut, yakni www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ke Dewan Pers.
"Di sini kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," katanya.