Suara.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani menyesalkan kelalaian pihak keamanan Pemerintah Australia sehingga insiden berkibarnya bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne.
Ia menilai berkibarnya bendera Bintang Kejora KJRI Melbourne, Australia pada Selasa (1/12/2020) tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional.
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," ujar Jaleswari saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis malam (3/12/2020).
Jaleswari menuturkan, bahwa merujuk pada ketentuan konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus harus dihormati. Bahkan tak boleh memasuki wilayah tanpa seizin KJRI
Baca Juga: Begini Kronologis Bendera Bintang Kejora Berkibar di Konjen RI Melbourne
"Ini adalah peristiwa yang patut disesalkan. Karena, pertama merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," ucap dia.
Selain itu Jaleswari menyebut, dalam hal ini negara penerima yakni Australia memunyai kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area KJRI.
"Kedua, negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," katanya.
Diwartakan sebelumnya bahwa bendera Bintang Kejora berkibar KJRI Melbourne pada Selasa (1/12/2020) dengan disertai spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua". Bendera ini dikibarkan oleh lima orang yang memanjat kantor KJRI.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (1/12/2020) dan terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter.
Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar di KJRI Melbourne: Stop Killing Papua!