Polisi Tangkap Sindikat Penipu Tanah Senilai Rp 6 Miliar

Kamis, 03 Desember 2020 | 22:33 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Penipu Tanah Senilai Rp 6 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tanah terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Pulogadung, Jakarta Timur. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tanah terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Pulogadung, Jakarta Timur. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan dari 10 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial PA, MSM, SHS, RIG, S, AA, dan NS.

Sementara, dua pelaku lainnya yakni HG dan HAG masih dalam kejaran polisi. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial AYS merupakan seorang narapidana dengan kasus serupa.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadiannya tahun 2015," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan kasus tersebut berawal ketika korban berinisial CAS (75) mulanya meminjamkan sertifikat tanah rumahnya kepada salah satu saudaranya. Ketika itu saudaranya merayu korban agar mau mengadaikan sertifikat tanah rumah untuk membantu usahanya.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," ungkap Tubagus.

Saat sertifikat tanah itu berpindah tangan, pelaku kemudian membuat indentitas palsu menyerupai korban. Selanjutnya, mereka mengadaikan sertifikat tersebut ke bank dengan nominal Rp6 miliar tanpa sepengatahuan korban selaku pemilik sah sertifikat.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita. Sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp 6 miliar adalah orang lain," ungkap Tubagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kekinian para tersangka tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Alaska Diterjang Tanah Longsor, Enam Orang Hilang Puluhan Rumah Rusak Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI