Suara.com - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo batal dimintakan keterangan sebagai saksi, dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020). Alasannya, Prasetijo kelelahan karena telah menunggu sejak pagi.
Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB.
Mula-mula, saksi yang diperiksa adalah eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Saat gilirannya, majelis hakim bertanya pada jenderal bintang satu tersebut apakah masih bisa melanjutkan persidangan atau tidak. Karena lelah, maka Prasetijo mendapat izin untuk tidak memberi kesaksian hari ini.
Baca Juga: Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," kata Prasetijo.
Majelis hakim lantas meminta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan agar sidang berjalan efektif.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," tanya Damis.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum bagaimana, saudara kan minta pulang," sambungnya.
Baca Juga: Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
Dengan demikian, Prasetijo mendapat izin kembali ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Pasalnya, Prasetijo juga akan kembali menjalani sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur esok hari.
"Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," beber Prasetijo.