Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui membeli sejumlah barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat, sebelum tertangkap tangan oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.
Pengakuan itu disampaikan Edhy seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur dengan penyidik KPK, Kamis (3/12/2020).
"Dengan bukti-bukti itu, saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika. Baju, apa, semuanya," ucap Edhy seusai pemeriksaan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, Edhy menepis tuduhan barang-barang mewah itu di antaranya adalah untuk sang istri, Iis Rosita Dewi.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Periksa Sespri Eks Menteri Kelautan dan Perikanan
"Enggak ya," kata Edhy, singkat.
Meski begitu, Edhy menampik terkait ada delapan sepeda mahal yang disita KPK ketika menggeledah rumah dinasnya.
Ia mengklaim, sepeda-sepeda berharga mahal itu tidak ada kaitannya dengan kasus suap izin ekspor benih lobster.
"Sepeda yang di rumah saya, yang disita sama penyidik, tidak ada hubungannya," kata Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Sespri Edhy Prabowo
Untuk diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno - Hatta, Tanggerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta seusai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan, hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Dengan demikian, Iis Rosita dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Merekapun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).