Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal

Kamis, 03 Desember 2020 | 18:23 WIB
Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video konferensi pada Musyawarah Nasional X MUI, sebagaimana ditayangkan secara daring pada Rabu, 25 November 2020 / [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo mengatakan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang diperingati setiap 3 Desember adalah momentum untuk terus meningkatkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

"Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based," ujar Presiden Jokowi dalam acara virtual peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kamis.

"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," Presiden melanjutkan.

Pada 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani sejumlah Peraturan Pemerintah, di antaranya PP tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan PP tentang perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik

Pada tahun ini, Presiden juga telah menandatangani empat Peraturan Pemerintah, yaitu PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, PP tentang akesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Selain itu, Kepala Negara juga telah menandatangani dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpres No.68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak, dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi, tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi, peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya, kuncinya adalah di implementasi," kata Presiden Jokowi.

"Sekali lagi, kuncinya adalah di implementasi," dia menekankan.

Tugas selanjutnya, menurut presiden, adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sales Ini Banjir Pujian usai Bikin Surat Terbuka Buat Jokowi, Begini Isinya

Tahun ini, Presiden juga telah membentuk Komisi Nasional Disabilitas. Komisi tersebut mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai sebuah lembaga non-struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

"Saya mengharapkan kehadiran komisi disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas, tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," ujar Presiden Jokowi.

"Semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah harus aktif mendukung, mulai dari perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, libatkan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas," kata dia menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI