Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyebaran video seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan. Terkuak, bahwa pelaku penyebar video merupakan salah satu anggota grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang pria berinisial H mengaku kali pertama memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp FMCO News. Selanjutnya, H secara masif menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram miliknya @hashophasan.
"Pelaku tergabung ke dalam grup WhatsApp FMCO News, di mana di dalamnya terdapat unggahan video-video beberapa orang mengumandangkan azan yang diubah pada kalimat hayya 'alash sholah' diganti dengan 'hayya alal jihad' dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa H menyebarkan video provokatif tersebut sebanyak empat kali di akun Instagram @hashophasan. Dalam unggahannya, H turut menyebut nama Habib Bahar bin Smith.
"Pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim", bebernya.
"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," imbuh Yusri.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Teroris Arab
Sebuah video berisi seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan sebelum beredar di media sosial. Usut punya usut kalimat hayya alal jihad itu sempat dipopulerkan oleh terdakwa terorisme di Arab Saudi.
Baca Juga: Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Profesinya Kurir Dokumen
Kalimat Hayya Alal Jihad yang diselipkan dalam lantunan azan diketahui kali pertama dicetuskan oleh oposan garis keras pemerintah Kerajaan Arab Saudi.