Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) ini. Penggeledahan terkait kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penggeledahan ini terkait dengan tersangka yang baru ditetapkan oleh KPK, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019, Abdul Rozaq Muslim. Rozaq menjadi tersangka atas pengembangan kasus mantan Bupati Indramayu Supendi, yang kini sudah divonis majelis hakim.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Dalam penggeledahan tim menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah perkara menjerat Abdul Rozaq
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Digeruduk KPK
"Sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Menurut Ali tim akan menganalisa sejumlah barang bukti untuk nantinya dijadikan pembuktian dalam persidangan.
"Seluruh dokumen akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara," tutup Ali.
Dalam perkara ini, Rozaq menerima suap mencapai Rp 8 miliar.
Berawal ketika pihak swasta bernama Carsa As meminta bantuan Rozaq agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. Nilai proyeknya mencapai Rp 22 miliar.
Rozaq pun dijanjikan fee sebesar lima persen. Rozaq pun membantu dengan perjuangkan bantuan di Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Kedua wilayah itu adalah daerah pilihnya sebagai Anggota DPRD.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Periksa Sespri Eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Dimana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.
"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.