Suara.com - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Terkait itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, menyoroti penerapan UU ITE yang dipakai Polri dalam menjerat Maaher alias Soni. Menurutnya, kini UU tersebut disalahgunakan.
Munarman mengungkapkan, sudah sejak lama dirinya berpendapat bahwa penerapan UU ITE seharusnya diperuntukan untuk melindungi data pribadi dan melindungi bisnis transaksi online sedang marak.
"Jadi bukan untuk digunakan jadi UU politik," kata Munarman saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Terkait penangkapan Maaher dengan UU ITE, Munarman menilai terdapat penyalahgunaan perundang-undangan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, mengaku prihatin dengan ditangkapnya Maaher dengan proses singkat oleh Polri.
Ia membandingkan proses hukum terhadap Maaher dengan penegakkan hukum kepada para penista agama.
"Luar biasa sangat cepat secepat kilat bahkan bengis banget beda dengan para penista agama diperlakukan dengan santun bahkan malah mendapat posisi bagus dan terhormat," tuturnya.
"Benar-benar Indonesia sudah jauh dari keadilan bahkan dengan bangga mempertontonkan ketidakadilan," sambungnya.
Baca Juga: Reaksi Ustaz Maaher saat Ditangkap di Depan Istrinya
Untuk diketahui, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher karena dianggap menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.