Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Tommy Sumardi, Kamis (3/12/2020).
Dalam hal ini, kubu Tommy tidak akan mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tommy mengakui jika telah melakukan tindakan yang salah dalam perkara ini. Diketahui, pengajuan saksi a de charge merupakan hak terdakwa dalam rangka pembelaan atas dakwaan yang ditujukan.
"Kami ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Tidak ada yang kami buktikan, kami sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," kata kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor usai sidang.
Baca Juga: Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
Dion melanjutkan, hal tersebut merujuk pada keputusan awal kliennya dalam upaya justice collaborator. Dengan demikian, dia berharap agar majelis hakim mengabulkan upaya justice collaborator tersebut.
"Kami serahkan ke hakim mau putus kami apa, karena kami mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kami, tingkah kami di persidangan," sambungnya.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Tommy meminta bantuan Brigjen Prasetijo Utomo. Oleh Prasetijo, Tommy dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte yang ketika itu masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.
Setelahnya, Tommy langsung mengontak Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Tommy.
Baca Juga: Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon. Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu dolar Amerika dari 100 ribu dolar Amerika yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.
Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu Dollar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.
Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.