Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pimpin penggeledahan di kediaman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus suap benih lobster atau benur pada Rabu malam (2/12/2020).
(Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa salah satu dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) adalah Novel Baswedan dalam penangkapan Edhy pada kasus benur.
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan,termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan tersebut," tutur Ali
Selain tim penyidik KPK, tampak sejumlah petugas dari Kepolisian juga hadir di lokasi guna membantu mengamankan penyidikan.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Dari kegiatan ini, belum ada satupun konfirmasi dari anggota KPK mengenai perkembangan dari penggeledahan di rumah dinas Edhy.
Namun, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Edhy di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada Jumat (27/11/2020).
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan asing, serta beberapa dokumen diduga berhubungan dengan kasus suap tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, diantaranya Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka, Ditahan?
KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), sebagai pihak pemberi suap.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.