Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di hadapan istirnya saat tengah berada di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi.
Berdasar video yang diterima Suara.com, Maaher terlihat mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih. Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.
Penyidik sempat berdialog dengan Maaher. Sampai akhirnya mereka membawa Maaher ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara telah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Djudju mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB.

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Djudju, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya handphone dan tab.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," ujarnya.

Jadi Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan terhadap Maaher dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Baca Juga: Disita Polisi, Tab Milik Anak jadi Barang Bukti Kasus Ustaz Maaher
Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kekinian, penyidik pun telah menetapkan Maaher sebagai tersangka.