Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang pribadi saat menangkap ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata di kediamannya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh. Barang pribadi berupa handphone dan tab yang diamankan dari Maaher dibawa penyidik sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara mengatakan tab yang disita oleh penyidik tersebut adalah milik anak Maaher.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan ustaz Maaher," kata Djudju di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maaher. Dia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdatul Ulama/NU.
"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," ujarnya.
Ditangkap Subuh
Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor dan disaksikan langsung oleh istrinya.
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.
"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ungkap Djudju.
Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.