Ketua MPR RI: Benny Wenda dan ULMWP Melakukan Makar

Kamis, 03 Desember 2020 | 14:26 WIB
Ketua MPR RI: Benny Wenda dan ULMWP Melakukan Makar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MPR RI mengecam penyataan sepihak Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Republik West Papua.

MPR menegaskan, deklarasi Benny Wenda tersebut termasuk makar terhadap kekuasaan yang sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, seusai melakukan rapat koordinasi bersama Menko Polhukam Mahfud Md serta kementerian dan institusi lainnya, Kamis (3/12/2020). 

"Deklarasi ULMWP dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bamsoet. 

Baca Juga: DPR: Pelaksanaan Pilkada di Papua Tak Terpengaruh Deklarasi Benny Wenda

Adapun dasar hukum guna menyatakan Benny telah melakukan makar ialah Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a dan Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945. 

Selain itu, Benny juga bisa dijerat hukuman lantaran melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 KUHP yang tertulis:

"Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Bamsoet menegaskan, Papua Barat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Hal itu telah diakui dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah di Indonesia. 

"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI termasuk Papua Barat," ujarnya. 

Baca Juga: TPNPB-OPM Tolak Klaim Benny Wenda Soal Pemerintah Sementara Papua Barat

Selanjutnya, MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI. 

MPR juga mendorong segenap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk bisa meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI.

Sebelumnya, pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu, diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020.

ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.

Sebagai presiden sementara, Benny Wenda yang kekinian menjadi eksil di Inggris, menurut ULMWP akan menjadi representasi Republik West Papua dalam acara-acara internasional.

Selain itu, demikian dalam keterangan ULMWP, pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.

Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.

"Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI