Suara.com - MPR RI mengecam penyataan sepihak Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Republik West Papua.
MPR menegaskan, deklarasi Benny Wenda tersebut termasuk makar terhadap kekuasaan yang sah.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, seusai melakukan rapat koordinasi bersama Menko Polhukam Mahfud Md serta kementerian dan institusi lainnya, Kamis (3/12/2020).
"Deklarasi ULMWP dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bamsoet.
Adapun dasar hukum guna menyatakan Benny telah melakukan makar ialah Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a dan Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945.
Selain itu, Benny juga bisa dijerat hukuman lantaran melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 KUHP yang tertulis:
"Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Bamsoet menegaskan, Papua Barat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Hal itu telah diakui dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah di Indonesia.
"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI termasuk Papua Barat," ujarnya.
Baca Juga: DPR: Pelaksanaan Pilkada di Papua Tak Terpengaruh Deklarasi Benny Wenda
Selanjutnya, MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.