Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata di kediamannya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi.
Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya; handphone dan tab.
Djudju mengatakan tab yang dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti sejatinya merupakan milik anak Maaher.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," kata Djudju di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maaher.
Dia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdatul Ulama (NU).
"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," katanya.
Ditangkap Subuh
Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor dan disaksikan langsung oleh istrinya.
Baca Juga: Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.