Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
"Jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas yaitu dari paradigma negatif dan charity base menjadi pardigma yang human rights base," ujar Jokowi dalam sambutannya dalam acara HDI yang digelar Kementerian Sosial secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Jokowi menyebut pemerintah terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Selain itu pemerintah menjamin akses pendidikan, kesehatan, akses pekerjaan hingga membangun infastruktur bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Mensos Gelar Silaturahmi dengan Tokoh dan Pegiat Hak-hak Disabilitas
"Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas," katanya.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan banyak peraturan pemerintah yang telah ditandatangani di tahun 2019 untuk penyandang disabilitas.
"Ada PP tentang penyelenggaraan kesehateraan sosial bagi penyandang disabilitas, dan PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhada penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," tutur Jokowi.
Kemudian di tahun 2020, setidaknya ada empat PP yang telah ditandatanganinya.
Empat peraturan pemerintah itu di ntaranya, PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan.
Baca Juga: Kisah Manis Ojol Disabilitas yang Viral, Kini Dapat Bantuan Kaki Palsu
Selanjutnya PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas serta PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
"Selain itu dua Perpres yang saya tandatangani yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Perpres No 68 tahun 2020 tentang komisi nasional disabilitas," ujarnya lagi.
Karena itu, kata Jokowi, payung regulasi untuk melindungi penyandang disabilitas sudah cukup banyak.
Ia mengaku siap menerbitkan peraturan lagi jika dibutuhkan.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," tutur Jokowi.
Kendati demikian, kuncinya kata Jokowi yakni implementasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas.
"Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi, peraturan yang baik. Rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi," katanya menambahkan.