Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 4 miliar dan delapan unit sepeda di rumah dinas eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta. Penyitaan dilakukan sat tim KPK melakukan penggeledahan pada Rabu (2/12/2020) malam.
Barang bukti yang disita KPK itu diduga ada kaitannya dengan kasus suap izin ekspor Lobster yang telah menjerat Edhy.
"Pada penggeledahan itu ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Ali menyebut untuk barang bukti uang yang ditemukan dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Bila ditotal mencapai Rp 4 miliar.
Baca Juga: Kasus "Lobster' Edhy Prabowo, KPK Periksa Dirut dan Komisaris PT ACK
Untuk selanjutnya, kata Ali, sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan itu akan dilakukan analisa oleh penyidik.
"Seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," tutup Ali.
Sebelumnya pihak KPK telah terlebih dahulu menggeledah sejumlah lokasi, seperti Kementerian KP. Dimana disitu KPK turut menyita sejumlah dokumen dan sejumlah mata uang.
Sedangkan untuk geledah di kantor PT. Aero Citra Kargo maupun PT. Dua Perkada Pratama tim juga menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik terkait suap izin ekspor benih Lobster.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diangkat Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).