Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:10 WIB
Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan
Kondisi luar gedung MPR/DPR RI saat demo tolak omnibus law cipta kerja. (suara.com/novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa itu lembaga negara di Indonesia? Lembaga Negara di Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang resmi dibentuk berdasarkan pada paparan UUD 1945, UU, dan atau oleh peraturan yang resmi di negara Indonesia. Lembaga negara di Indonesia di tingkat pusat dapat dibedakan ada empat tingkatan lembaga, antara lain:

  1. Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
  2. Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan pada UU antara lain Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPI, PPATK, Ombudsman, dan lain sebagainya.
  3. Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
  4. Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Daftar Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah

Berdasarkan uraian di atas, maka berikut adalah daftar lembaga negara di Indonesia setingkat pemerintah atau pemegang keputusan terkait kebijakan peraturan dan pengaturan negara, dengan hak dan wewenang khusus antara lain:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Majelis Pemusyawaratan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Mahkamah Konstitusi
  • Mahkamah Agung
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Komisi Yudisial
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
  • Komisi Nasional Hak Asasi Nasional
  • Komisi Perlindungan Anak
  • Komisi Ombudsman

Lembaga Negara di Indonesia Setingkat Kementerian

Baca Juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Ideologi Negara hingga Falsafah Hidup

Selain lembaga negara di atas, di Indonesia ada lembaga negara setingkat kementerian antara lain:

  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Dalam Negri
  3. Kementerian Luar Negri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Hukum dan HAM
  6. Kementerian Keuangan
  7. Kementerian Energi dan SDM
  8. Kementerian Perindustrian
  9. Kementerian Perdagangan
  10. Kementerian Pertanian
  11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  14. Kementerian Ketenagakerjaan
  15. Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
  16. Kementerian Kesehatan
  17. Kementerian Sosial
  18. Kementerian Agama
  19. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah
  20. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi
  21. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  22. Kementerian Pariwisata
  23. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  24. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  25. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  26. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  28. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  30. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Lembaga Negara di Indonesia Non Kementerian

Di Indonesia, selain kementerian ada lembaga negara non kementerian yang berperan penting untuk pelaksanaan pemerintahan. Lembaga negara tersebut antara lain:

  1. Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia
  2. Badan Intelijen Negara
  3. Badan Kepegawaian Negara
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  6. Badan Informasi Geospasial
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  8. Badan Narkotik Nasional
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  14. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  17. Badan Pertahanan Nasional
  18. Badan Pusat Statistik
  19. Badan SAR Nasional
  20. Badan Standarisasi Nasional
  21. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  22. Lembaga Administrasi Nasional
  23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  25. Lembaga Ketahanan Nasional
  26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  27. Lembaga Sandi Negara
  28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Lembaga negara di Indonesia tersebut juga dilindungi oleh aparatur keamanan negara yaitu jajaran TNI dan Polri.

Demikian daftar lembaga negara di Indonesia yang masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan tujuan untuk mendukung proses dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Semoga informasi tersebut di atas bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga: Makna, Lambang dan Isi Pancasila, Ini Butir Pengamalan Sila 1-5

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI