Suara.com - Pengacara Ustaz Maaher At Thuwailibi, Djudju Djumantara, membenarkan kliennya diringkus aparat Bareskrim Polri pada Subuh tadi, Kamis (03/12/2020).
Ustaz Maaher, kata Djudju, dibekuk polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.
Djudju menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Ustaz Maaher, lanjut Djudju, ditangkap untuk diperiksa sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.
Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
"Masih diperiksa," kata Djudju.
Ramalan Nikita Mirzani
Baca Juga: Sempat Ribut, Nikita Mirzani Girang Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
Kejadian ini mengingatkan publik dengan nama artis Nikita Mirzani yang disebut-sebut telah meramalkan penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi.