Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020). Mereka adalah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Tommy Sumardi.
Sidang tersebut sedianya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Anita merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra dan Brigjen Slamet Wibowo merupakan mantan Sekretaris NCB Interpol.
Sementara itu, Prasetijo dan Tommy dalam perkara penghapusan red notice juga berstatus sebagai terdakwa. Nantinya, keempatnya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk sidang Djoko Tjandra, Kamis 3 Desember 2020 (saksi) Nugroho Slamet Wibowo, Prasetijo Utomo, Tomy Sumardi dan Anita Kolopaking," kata jaksa Gusti M Sophan kepada wartawan.
Baca Juga: Saksi Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X5 Tunai Usai Menang Kasus
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS