Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Panggil Eks Petinggi Garuda Sebagai Tersangka

Kamis, 03 Desember 2020 | 12:35 WIB
Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Panggil Eks Petinggi Garuda Sebagai Tersangka
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hadinoto dijerat KPK ketika menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012.

"Kami periksa HDS (Hadinoti Soedigno) dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/12/2020).

Dalam kasus korupsi Garuda, penetapan tersangka Hadinoto hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yang kini sudah divonis majelis hakim. Mereka yakni Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Benefical Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson

Hadinoto dalam kasus ini diduga menerima uang dari Soetikno senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu.

Uang itu, diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura.

Uang suap yang diterima Hadinoto digunakan untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca Juga: Percaya Mitos, Pria Ini Malah Didenda Karena Lempar Koin ke Mesin Pesawat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI