Suara.com - Proses pemilihan Wali Kota (Walkot) Jakarta Pusat pengganti Bayu Meghantara mulai berjalan.
Gubernur Anies Baswedan telah mengajukan nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dhany Sukma kepada DPRD Jakarta untuk menggantikan Bayu.
Terkait itu, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan surat pengajuan nama Dhany Sukma sudah diterimanya pada Selasa (1/12/2020) lalu.
"Baru kemarin Selasa (1/12/2020). Namanya Dhany Sukma. Ya (kadis dukcapil)," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Wafat Kena Corona, Kasudindik Jaktim Dikenal Bugar karena Suka Gowes
Selanjutnya pimpinan DPRD nantinya akan menyampaikan kepada Komisi A bidang Pemerintahan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Namun agenda ini tidak menjadi prioritas saat ini mengingat DPRD sedang sibuk membahas anggaran.
Selain itu Anies juga tidak bisa melakukan pelantikan dalam waktu dekat karena sedang berjuang melawan Covid-19 yang menjangkitnya.
"Yah tapi kan saya buatkan profil dulu, tapi kan sekarang kita lagi pembahasan anggaran dulu. Si Gubernur juga sedang kondisin sedang positif," tuturnya.
Nantinya Dhany akan dinilai kemampuannya dalam memimpin wilayah. Sebab Jakarta Pusat disebutnya bukan daerah yang mudah untuk dipimpin.
"Kan jakarta pusat strategis sekali. Ada Istana, Balai Kota, DPRD dan wilayah kumuh di Johar, Tanah Tinggi kan jadi harus menguasai itu Kemayoran juga," pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan Orang Kontak Erat dengan Gubernur Anies dan Riza Positif Corona
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengonfirmasi pemberhentian kedua pejabat tersebut. Dia mengatakan pemberhentian yang dilakukan mulai 24 November 2020 didasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, mereka dinilai lalai mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.
Pemberhentian terhadap Bayu dan Andono dilakukan berbarengan dengan pengusutan kasus dugaan pembiaran kerumunan massa dalam acara yang berlangsung di rumah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Usai diberhentikan, Bayu dan Andono dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Chaidir mengungkapkan, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, melainkan juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.