Update Kamis Pagi: Gunung Ili Lewotolok Erupsi Terus

Siswanto Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:17 WIB
Update Kamis Pagi: Gunung Ili Lewotolok Erupsi Terus
Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, NTT, erupsi Minggu (29/11/2020). (Antara/Aken Udjan/KH)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gunung Ili Lewotolok yang berada di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih terus terjadi hingga Kamis (3/12/2020), dini hari. Tinggi kolom abu teramati sekitar 200 meter di atas puncak.

Berdasarkan pantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi yang berada di Pos Pengamatan Gunung api Ili Lewotolok, erupsi terjadi pada pukul 03.54 waktu setempat.

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat. Erupsi gunung dengan ketinggian 1.623 meter di atas permukaan laut, terekam di seismogram dengan amplitude 5 milimeter dan berdurasi 25 detik.

“Erupsi disertai gemuruh lemah dan sinar api kurang lebih 20 meter di atas puncak kawah,” kata Anselmus Bobyson Lamanepa dalam laporan hari ini.

Sementara itu, data per 2 Desember 2002, pukul 22.00 WIT, Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Lembata melaporkan jumlah warga yang mengungsi sebanyak 7.968 jiwa. Mereka tersebar di 19 titik pos penampungan dan rumah-rumah warga.

Warga yang berada di pos penampungan sebagai berikut, kantor bupati lama 1.366 jiwa, SMPN I Nubatukan 873, aula kantor camat 653, Parak Walang 456, Desa Tapolangu 287, aula Kelurahan Lewoleba Tengah 279, aula Kopdit Ankara 169, los pasar Lamahora 112, aula Kelurahan Lewoleba Timur 65, aula Selandoro 50, aula GMIT Maranatha 64 dan aula BKD PSDM 46.

Sedangkan mereka yang berada di rumah-rumah warga, BPBD mencatat di daerah Lewoleba Timur 1.042 jiwa, Selandoro 1.015, Lewoleba Selatan 467, Lewoleba 347, Lewaleba Tengah 286, Lewoleba Barat 286 dan Lewoleba Utara 105.

Menyikapi penanganan darurat erupsi Gunung Ili Lewotolok, Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung pada 29 November 2020 hingga 12 Desember 2020.

Penetapan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 610 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Siaga, Kepala BNPB sudah Tiba di Nusa Tenggara Timur

Badan Nasional Penanggulangan Bencana  terus memberikan pendampingan dan memonitor penanganan darurat di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI