Suara.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menerima sertifikat tanah aset Pemkot Tangsel dan tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Kantor BPN Tangsel, Serpong, Rabu (2/12/2020)
Airin menjelaskan, sertifikat adalah bukti yang bisa digunakan oleh pemerintah sebagai objek perlindungan hukum. Ia berterimakasih kepada BPN yang sudah membantu Pemkot Tangsel dalam mendapatkan sertifikat.
”Sertifikat bisa membuat kami, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepastian hukum dalam menggunakan aset Kota Tangsel,” kata dia.
Airin juga menjelaskan bahwa aset yang sudah bersertifikat ini akan bisa menjadi fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, sementara saat ini masih ada beberapa aset yang belum disertai dengan sertifikat.
Baca Juga: Bertebaran, Satpol PP Tangsel Kewalahan Tertibkan APK dan Spanduk Cawalkot
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng menyatakan, BPKAD Kota Tangsel harus segera membuat sertifikat terhadap beberapa bidang tanah yang belum bersertifikat, sebab ini merupakan kewajiban pemerintah untuk segera memastikan bahwa salah satu produk hukum, salah satunya adalah sertifikat.
”BPKAD segera diurus ya, sebab ini kan memang salah satu produk penting yang harus dimiliki oleh pemerintah,” kata dia.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Himsar menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut kerja sama BPN dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemkot Tangsel.
Setidaknya ada 40 bidang tersebar di seluruh kecamatan, atau tepatnya di 17 kelurahan. Dari seluruh kelurahan tersebut, luas tanah mencapai 10 hektare lebih.
”10 diantaranya kantor kelurahan. Ada dua puskesmas, kemudian dua posyandu,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Kewalahan Tertibkan APK Ilegal: Cabut Satu, Tumbuh Seribu
Ia menambahkan, di sektor pendidikan ada gedung Sekolah Dasar sebanyak 11 unit, sementara Sekolah Menengah Pertama sebanyak tiga sekolah.
Selain itu, ada juga fasiltas olahraga, dua unit. Saat ini, Pemkot Tangsel sedang merencanakan pembangunan gedung perkantoran sebanyak tujuh unit.
Himsar berharap, setelah diberikannya sertifikat, maka hal ini bisa meningkatkan pembangunan daerah di Kota Tangsel.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tangsel, Warman Syahnudin, menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah aset Pemkot dan tanah wakaf yang baru saja dilakukan, terdiri dari 41 tanah aset dan 71 tanah wakaf. (adv)