KPU Masuk Ruang Isolasi Corona, Ahli: Hidup Lebih Penting dari Hak Pilih

Kamis, 03 Desember 2020 | 11:51 WIB
KPU Masuk Ruang Isolasi Corona, Ahli: Hidup Lebih Penting dari Hak Pilih
Ilustrasi ruang isolasi pasien corona.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengirim petugas pemungutan suara ke dalam ruang isolasi pasien Covid-19 demi Pilkada 2020 dinilai sangat berbahaya dan memperparah pandemi di Indonesia.

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, pasien positif corona seharusnya hanya boleh berinteraksi dengan tenaga kesehatan. Sebab nakes dengan protokol kesehatan yang sudah ketat saja masih bisa tertular.

"Seketat apapun APD tak akan efektif kalau situasi positivity rate masih di atas 10 persen. Tidak ada jaminan, protokol itu bukan benda ajaib, apalagi pasien di ruang isolasi bergejala punya potensi menular tinggi," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Dicky menegaskan hak kesehatan lebih penting daripada hak pilih, pasien berhak untuk menolak mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Aktivitas di Sumut Akan Disetop 5 Menit untuk Doa Bersama pada 4 Desember

"Kita harus peduli pada hak sehat dari penduduk selain ada hak pilih, presiden bilang kesehatan hukum tertinggi," ucapnya.

Menurutnya, Pilkada 2020 tidak akan aman jika positivity rate masih jauh dari standar aman 5 persen yang ditetapkan World Health Organization (WHO).

"Kita sepertinya ada di satu kondisi yang terlalu dipaksakan, dari sisi manfaat dan sisi buruknya lebih banyak sisi buruknya, susah saya mengomentarinya karena hak pilih ini kan harus dilakukan setara dan atau malah harus diutamakan hak sehat hak hidup pasien ini yang harus didahulukan, masa dia pakai ventilator suruh pilih, ini terlalu dipaksakan," tegasnya.

Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: Demi Pilkada, Petugas KPU Akan Masuk ke Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI