Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Aero Citra Kargo untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Keduanya adalah Direktur Utama PT ACK Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bactiar.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Selain petinggi PT ACK, penyidik antirasuah turut memanggil Manager PT Dua Putra Perkasa, Ardi Wijaya; Direktur Keuangan PT DPP, M Zainul Fatih; dan Manager Kapal PT DPP Agus, Kurniawanto. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus Edhy Prabowo.
Namun, Ali belum dapat menjelaskan apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemanggilan sejumlah saksi dalam tersebut.
Sebelumnya, PT ACK maupun PT DPP sudah dilakukan penggeledahan oleh tim satgas KPK. Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik terkait suap izin ekspor benih Lobster.
Dalam kontruksi perkara, bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT ACK.
Selanjutnya, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT. DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.
Kemudian, PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.
Baca Juga: Ikut Pergi ke Hawaii, KPK Usut Dugaan Ngabalin Terlibat Kasus Edhy Prabowo
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.