Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab diperkirakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya, kata pakar hukum Edi Saputra.
"Kami sangat yakin Rizieq akan hadir. Kami yakin beliau sosok panutan masyarakat yang patuh dan memberikan keteladanan hukum," kata pengajar Universitas Bhayangkara, hari ini.
Edi mengatakan pemanggilan Habib Rizieq adalah hal biasa yang dilakukan negara kepada orang yang diduga ada masalah hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian itu menambahkan Habib Rizieq dipanggil bukan berarti bersalah karena perkaranya masih proses penyidikan.
Baca Juga: Polisi Diminta Tegas, Henry Yosodiningrat: Rizieq Tidak Kebal Hukum
"Yang pasti, kooperatif dalam proses hukum akan lebih baik bagi beliau. Kita ajak seluruh masyarakat memegang praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum yang saat ini dilakukan Polri," katanya.
Selain itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu juga menyoroti aksi simpatisan Habib Rizieq yang menghalang-halangi polisi saat akan menyerahkan surat panggilan kedua di Petamburan, kemarin.
Tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya, kata Edi.
"Kita ajak semua pihak patuh terhadap hukum. Bila melihat ada prosedur yang dilanggar Polri, silakan lakukan upaya hukum lewat praperadilan," katanya.
Panggilan kedua dilayangkan karena pada panggilan pertama Selasa, 1 Desember, Habib Rizieq tidak hadir.
Baca Juga: Proses Habib Rizieq, Polisi Tak Gentar
Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 7 Desember.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Sejumlah pejabat telah dicopot dalam perkara ini, antara lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Polisi diminta tegas
Anggota DPR Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Henry mengatakan hal itu ketika merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq terhadap penegak hukum.
Polisi bekerja dilindungi undang-undang sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan, baik oleh perorangan maupun kelompok, kata Henry.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," kata Henry yang berasal dari PDI Perjuangan.
Pada hari Selasa (1/12/2020)m pendukung Habib Rizieq mengancam akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya jika Habib Rizieq diperiksa terkait dengan kasus membuat kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Pendukung Habib Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Habib Rizieq di Petamburan.
Tak hanya itu, massa pendukung Habib Rizieq juga mendatangi kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
Aksi-aksi seperti itu, kata Henry, dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial.
Henry menegaskan bahwa di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.
Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Jika tidak, menurut dia, akan menjadi preseden buruk.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," kata Henry dalam laporan Antara.
Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Habib Rizieq. Pendukung Habib Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Habib Rizieq tidak mengintervensi penegakan hukum.
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," ujar Henry.
Dalam laporan Suara.com sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya jika kondisi kesehatannya sudah pulih.
"Insya Allah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Rizieq rencananya akan dimintai keterangan menyangkut penyelenggaraan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Habib Rizieq, menurut keterangan pengacaranya, belum bisa datang ke Polda Metro Jaya karena masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah beberapa hari lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
"Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," kata Aziz.
Ketika bertemu penyidik tadi, Aziz dimintai surat keterangan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Habib Rizieq, tetapi tidak dibawa.
"Pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan menghargai kesehatan dan privasi habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat," katanya.
"Artinya beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat."