Suara.com - Komisi Pemilihan Umum akan mengirimkan petugas mengenakan alat pelindung diri masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Dalam konten sosialisasi yang diunggah KPU di media sosial mereka disebutkan bahwa dua petugas didampingi dua saksi akan menggunakan APD lengkap akan mendatangi daftar pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19, meskipun itu di ruang isolasi.
"Pasien COVID-19 dan rawat inap tidak kehilangan hak pilih, pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat," tulis KPU RI.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: 3.200 Pemilih di Pilkada Serang Belum Lakukan Perekaman
Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
KPU menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memenuhi hak pilih setiap warga negara, meski dalam kondisi tengah dirawat di ruang isolasi COVID-19, petugas KPU siap menjemput hak pilih.
"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya. #KPUMelayani," tulisnya lagi.