Suara.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional.
"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," ujar Jaleswari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/12/2020).
Bahkan, kata Jaleswari, ULMWP tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional.
Belligerent merupakan para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata. Sehingga seluruh aktivitas harus tetap mengikuti hukum Indonesia.
"ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," tutur Jaleswari.
Jaleswari meminta semua pihak memahami bahwa hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional, telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Adapun kata Jaleswari, satu-satunya yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
"Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah. Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Papua Barat Merdeka, Tengku Zul Sebut Presiden Benny Wenda Saingan Jokowi
Jaleswari menuturkan hal tersebut bisa terlihat misalnya dalam administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat.