Hari Ini Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar

Kamis, 03 Desember 2020 | 09:57 WIB
Hari Ini Eggi Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana saat datang di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Eggi Sudjana, pada Kamis (3/12/2020) hari ini. Eggi sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus makar 'People Power' pada Pilpres 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Eggi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang belum rampung.

"Kami panggil untuk melengkapi berkas perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali terhadap Eggi merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menyelesaikan kasus-kasus lama. Dia mengklaim, pihaknya juga akan menyelesaikan beberapa kasus lainnya.

Baca Juga: Kasus Lama Dibuka Lagi, Polisi Periksa Eggi Sudjana soal Dugaan Makar Besok

"Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," katanya.

Kasus dugaan makar ini bermula tatkala Eggi menyerukan people power kepada pendukung calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, saat berpidato di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2019 Eggi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding telah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Dia dipersangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejak 14 Mei 2019 Eggi pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya dia mendapat penangguhan penahanan setelah dijamin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Eggi Sudjana Masuk RS, Bukannya Mendoakan, Warganet Malah Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI