Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra

Kamis, 03 Desember 2020 | 06:20 WIB
Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra
Ilustrasi - JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83,013 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, diklaim sudah mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar kepada Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Termasuk pula Rezky diklaim telah mengembalikan juga sebuah kebun kelapa sawit ke Hiendra.

Pernyataan itu disampaikan tim hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky, Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Menurut Rudjito, uang maupun kebun sawit itu dikembalikan Rezky lantaran bisnis kliennya mengalami kegagalan.

"Dalam perkara ini Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp 35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan kami ungkap," ucap Rudjito, Rabu (2/12) malam.

Rudjito pun juga memastikan terkait aliran uang Rp 10 miliar kepada Rezky dari pengusaha asal Surabaya Iwan Liman, bukan terkait penerimaan suap maupun gratifikasi.

Namun, uang itu adalah pinjaman Rezky kepada Iwan Liman terkait utang piutang.

"Soal Rp 10 miliar tadi ya, itu buka pemberian. Itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," ucap Rudjito

Meski begitu, Rudjito mengakui adanya aliran uang kepada Rezky sebesar Rp 5,1 miliar dari Hiendra.

Baca Juga: Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang

Namun, klaim Rudjito, uang itu tak berkaitan mengenai adanya perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI