Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra

Kamis, 03 Desember 2020 | 06:20 WIB
Menantu Nurhadi Klaim Sudah Balikan Rp 35 Miliar dan Kebun Sawit ke Hiendra
Ilustrasi - JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83,013 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, diklaim sudah mengembalikan uang sebesar Rp 35 miliar kepada Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Termasuk pula Rezky diklaim telah mengembalikan juga sebuah kebun kelapa sawit ke Hiendra.

Pernyataan itu disampaikan tim hukum terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky, Rudjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Menurut Rudjito, uang maupun kebun sawit itu dikembalikan Rezky lantaran bisnis kliennya mengalami kegagalan.

Baca Juga: Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang

"Dalam perkara ini Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp 35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan kami ungkap," ucap Rudjito, Rabu (2/12) malam.

Rudjito pun juga memastikan terkait aliran uang Rp 10 miliar kepada Rezky dari pengusaha asal Surabaya Iwan Liman, bukan terkait penerimaan suap maupun gratifikasi.

Namun, uang itu adalah pinjaman Rezky kepada Iwan Liman terkait utang piutang.

"Soal Rp 10 miliar tadi ya, itu buka pemberian. Itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," ucap Rudjito

Meski begitu, Rudjito mengakui adanya aliran uang kepada Rezky sebesar Rp 5,1 miliar dari Hiendra.

Baca Juga: Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

Namun, klaim Rudjito, uang itu tak berkaitan mengenai adanya perkara.

"Bukan untuk pengurusan MIT. Saksi tadi tidak menerangkan bahwa uang itu untuk pengurusan MIT. Nanti yang lebih jelas apakah ada pemberian uang kepada MIT itu, nanti ketika keterangannya Hiendra. Hiendra ini kan yang berkepentingan," kata Rudjito

Lebih lanjut, Rudjito berharap ke depannya Jaksa dari KPK dapat menghadirkan saksi Hiendra menjelaskan terkait uang-uang yang diterima Rezky.

"Saya pikir, apakah uang-uang ini berkaitan dengan MIT. Nanti kami kuat dari Hiendra-nya," tutup Rudjito.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lima Saksi

Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi. Antara lain Musa Daulae, Soepriyo Waskito Adi, Amir Widjaja, Benson, dan Bahrain Lubis.

Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan kepada Waskito yang pernah menjadi anak buah Rezky di perusahaan PT Herbiyono, apakah pernah meminjamkan ATM-nya untuk kebutuhan terdakwa.

"Selama bekerja di perusahaan PT. Herbiyono apakah pernah dipinjam rekening?" tanya Jaksa kepada Waskito.

"Pernah (Rezky pinjam ATM-nya)," jawab Waskito.

Waskito mengaku bahwa rekeningnya itu mulai dipinjamkan kepada Rezky sejak tahun 2015. Di mana Rezky memakai rekeningnya untuk menampung uang sebanyak dua kali.

"Dua kali transaksi di rekening saya," kata Waskito

Jaksa pun kembali mencecar Waskito, terkait apakah Rezky memberikan alasan hingga meminjam ATM-nya untuk menampung sejumlah uang.

"Beliau hanya menyampaikan 'Aku pinjam rekeningmu ya'. Karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'Aku kasih catatan, kamu transfer kesini-kesini'," ucap Waskito meniru ucapan Rezky.

Waskito mengaku bahwa rekeningnya dipinjam tak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pegawai di PT. Herbiyono.

Rezky, kata Waskito, meminjam rekening atas nama pribadi.

Waskito tak berani menolak permintaan Rezky. Alasannya lantaran Rezky merupakan bosnya di perusahaan tersebut.

"Pimpinan pak saya nggak berani," ungkap Waskito.

Jaksa pun menanyakan kepada saksi Waskito dari siapa saja penerimaan uang melalui rekeningnya itu.

Waskito pun menjawab pertama dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar. Mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari pak Hiendra Soenjoto," ungkap Waskito.

Selanjutnya, kata Waskito, yang kedua dari Rezky sebesar Rp 10 miliar.

"Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," tuturnya.

Jaksa kembali mencecar Waskito apakah ada lagi penerimaan melalui rekeningnya itu.

"Nggak ada," jawab Waskito

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gratifikasi Perkara di MA

Dalam dakwaan, Jaksa dari KPK menyebut bahwa Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.

Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.

Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI