Jaksa KPK Telisik iPod yang Jadi Suvenir dalam Pernikahan Putri Nurhadi

Kamis, 03 Desember 2020 | 03:15 WIB
Jaksa KPK Telisik iPod yang Jadi Suvenir dalam Pernikahan Putri Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan menyinggung soal iPod yang menjadi suvenir dalam pernikahan putri eks Sektetaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizky Aulia dengan Rezky Herbiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Pertanyaan soal iPod itu diajukan jaksa kepada saksi Supriyono Waskito Adi, yang merupakan karyawan Rezky Herbiyono menantu Nurhadi.

Awalnya jaksa bertanya tentang kehidupan Rezky, sebelum membahas soal iPod, yang menjadi suvenir dalam pesta pernikahan yang digelar pada 2014 silam. Harga pemutar musik Apple tersebut enam tahun silam sekitar Rp 700.000.

Supriyono diminta jaksa menjelaskan soal asal-muasal iPod dalam pesta pernikahan putri Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu. Dalam sidang ia mengaku membeli gawai itu dari seseorang bernama Effendi.

Baca Juga: Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang

"Ipod Apple, saya yang bawa. Belinya ke Pak Efendi," jawab Supriyono.

Jaksa Takdir pun kembali mencecar Supriyono apakah mengetahui terkait harga pembelian ipod itu. Namun, Supriyono mengaku lupa.

"Nilai iPod berapa?" tanya Jaksa

"Lupa," jawab Supriyono.

Jaksa Takdir pun sempat mengingatkan dengan membaca Berita Acara Milik (BAP) milik Supriyono, bahwa ipod dibeli seharga Rp 250 juta.

Baca Juga: Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

"Ya Rp 250 juta," jawab Supriyono

Pernikahan putri Nurhadi, Rizky Aulia dengan Rezky Herbiyono di Hotel Mulia pada Maret 2014 lalu menjadi sorotan. Alasannya karena para tamu undangan diberi suvenir berupa iPod 2GB, gawai yang tergolong mewah ketika itu.

Nurhadi dan menantunya Rezky didakwa dalam kasus suap serta gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) selama periode 2011-2016.
Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI