Suara.com - Pemerintah didesak meminta maaf atas terjadinya pembantaian yang dilakukan kelompok teroris Mujahid Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Penasihat Public Virtue Tamrin Amal Tomagola. Dia mendesak pemerintah untuk meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan sadis tersebut.
Tamrin mengaku sudah menyampaikan desakan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Twitter. Ia mendesak Jokowi mengakui kelalaian negara dalam melindungi rakyatnya.
"Saya minta terus terang kepada pak Jokowi di Twitter, bapak sebagai kepala negara harus mengakui kelengahan dan kelalaian negara ini dan minta maaf kepada rakyat khususnya kepada keluarga korban dan komunitas korban di mana korban tinggal itu," kata Tamrin dalam diskusi bertajuk Penyikapan Insiden Kemanusiaan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah secara daring pada Rabu (2/12/2020).
Desakan Tamrin tersebut tidak terlepas dari amanat konstitusi negara, Preambule UUD 1945 alinea ke-4 yang menyatakan Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Akan tetapi, menurut Tamrin, hal itu selalu terabaikan bahkan bukan hanya di zaman Jokowi saja. Menurut dia, negara sudah lalai menunaikan amanat tersebut sejak Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Negara lalai dan lengah menunaikan amanat konstitisi tapi sejak presiden mungkin Presiden ke-2 (RI Soekarno) sampai sekarang negara terus lengah dalam memenuhi amant konstitusi paragraf ketiga," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok teroris MIT pimpinan Ali Kalora membunuh empat orang yang merupakan satu keluarga di Desa Lemba Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Keempat warga yang dibunuh pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 08.00 WITA tersebut, di antaranya dipenggal dan satu dibakar.
Baca Juga: Ucapan Mahfud MD Respons Pembantaian Jemaat Gereja di Sigi Dinilai Amatiran
Keempat korban teridentifikasi sebagai Yasa, menantunya bernama Pinu, dan dua anggota keluarga lain: Pedi dan Naka.