Meski begitu, Waskito tak berani umtuk menolak permintaan Rezky. Alasannya lantaran, Rezky sebagai bosnya di kantor.
"Pimpinan pak, saya enggak berani," ungkap Waskito.
Jaksa menanyakan kepada saksi Waskito dari siapa saja penerimaan uang melalui rekeningnya itu.
Waskito pun menjawab pertama dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 Miliar. Mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari Pak Hiendra Soenjoto," ucap Waskito.
Selanjutnya, kata Waskito, yang kedua dari Rezky sebesar Rp 10 miliar.
"Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," ungkap Waskito.
Jaksa kembali mencecar Waskito apakah ada lagi penerimaan melalui rekeningnya itu.
"Enggak ada," jawab Waskito.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
Waskito mengungkapkan bahwa uang Rp 10 miliar yang diterima ke rekeningnya itu dari Rezky, ialah uang yang berasal dari Iwan Liman seorang pengusaha asal Surabaya. Ia, rekan bisnis Rezky.