Suara.com - Saksi Supriyono Waskito Adi mengakui, terdakwa Rezky Herbiyono pernah meminjam rekeningnya untuk menampung sejumlah uang dari sejumlah pihak hingga mencapai belasan miliar rupiah.
Pengakuan itu disampaikan Waskito dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung dengan terdakwa Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/12/2020).
Berawal ketika Jaksa dari KPK menanyakan apakah pernah meminjamkan ATM-nya untuk kebutuhan Rezky. Di mana Waskito pernah menjadi anak buah Rezky di perusahaan PT Herbiyono.
"Selama bekerja di perusahaan PT Herbiyono apakah pernah dipinjam rekening?" tanya Jaksa kepada Waskito.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
"Pernah (Rezky pinjam ATM-nya)," jawab Waskito.
Waskito mengakui rekeningnya itu mulai dipinjamkan kepada Rezky sejak tahun 2015. Di mana, Rezky memakai rekeningnya untuk menampung uang sebanyak dua kali.
"Dua kali transaksi di rekening saya," kata Waskito.
Jaksa kembali mencecar Lubis, apakah Rezky memberikan alasan hingga meminjam ATM-nya untuk menampung sejumlah uang.
"Beliau hanya menyampaikan 'aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini," ucap Waskito meniru ucapan Rezky.
Baca Juga: Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
Waskito mengaku bahwa rekeningnya dipinjam tak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pegawai di PT Herbiyono. Rezky, kata Waskito, meminjam rekening atas nama pribadi.
Meski begitu, Waskito tak berani umtuk menolak permintaan Rezky. Alasannya lantaran, Rezky sebagai bosnya di kantor.
"Pimpinan pak, saya enggak berani," ungkap Waskito.
Jaksa menanyakan kepada saksi Waskito dari siapa saja penerimaan uang melalui rekeningnya itu.
Waskito pun menjawab pertama dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 Miliar. Mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari Pak Hiendra Soenjoto," ucap Waskito.
Selanjutnya, kata Waskito, yang kedua dari Rezky sebesar Rp 10 miliar.
"Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," ungkap Waskito.
Jaksa kembali mencecar Waskito apakah ada lagi penerimaan melalui rekeningnya itu.
"Enggak ada," jawab Waskito.
Waskito mengungkapkan bahwa uang Rp 10 miliar yang diterima ke rekeningnya itu dari Rezky, ialah uang yang berasal dari Iwan Liman seorang pengusaha asal Surabaya. Ia, rekan bisnis Rezky.
Menurut Waskito, Iwan Liman mengirim uang ke Rezky sebesar Rp 10 miliar, untuk mengurus sebuah perkara untuk PT Multicon.
Hingga akhirnya, Waskito mengaku diminta berbohong oleh Rezky. Bila, mendapatkan telepon dari Iwan Liman menanyakan sebuah perkara, bahwa semua sudah diurus.
"Saya pernah disuruh Rezky untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yang sedang dikerjakan. Beberapa minggu kemudian baru Iwan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp 10 miliar," tutup Waskito.