Suara.com - Putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Musjwira Jusuf Kalla melaporkan eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri, ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
"Saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwira di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Menurut Musjwira, kicauan serta tulisan Ferdinand dan Rudi telah mengusik hak asasi dirinya dan keluarga. Atas hal itu dirinya pun melaporkan mereka ke polisi.
"Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya melaporkan berhak untuk melaporkan hal-hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Musjwira, Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Beberapa barang bukti tersebut, yakni berupa tangkapan layar kicauan Ferdinand dan Rudi di Twitter, pernyataan di YouTube, hingga Facebook.
Dalam laporannya, Ferdinand dan Rudi dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait dengan fitnah, kemudian penghasutan, berita bohong dan segala macam. Tentang UU ITE nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," ungkap Ikhsan.
Kicauan Ferdinand
Baca Juga: Heboh Ceramah Corona Serang Orang Munafik, Ferdinand: Jadi Anies Munafik?
Sebuah kicauan Ferdinand beberapa waktu lalu di akun Twitternya sempat mencuri perhatian publik.