Selain Gories Mere, Jaksa Juga Panggil Karni Ilyas di Kasus Labuan Bajo

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 02 Desember 2020 | 18:26 WIB
Selain Gories Mere, Jaksa Juga Panggil Karni Ilyas di Kasus Labuan Bajo
Wartawan senior Karni Ilyas. (Instagram/@presidenilc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wartawan senior Karni Ilyas dipanggil Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang untuk diperiksa pada Rabu (12/2/2020) dalam kasus dugaan korupsi aset berupa tanah negara yang berlokasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Selain Karni Ilyas jaksa juga telah memanggil Gories Mere, jenderal purnawirawan polisi yang dikenal sebagai perintis Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dan eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang.

Abdul Hakim mengatakan Gories Mere dan Karni Ilyas diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diperkirakan merugikan negara Rp 3 triliun.

Baca Juga: Gories Mere, Perintis Densus 88, Akan Diperiksa Kejati NTT

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.

Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12/2020) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," kata Abdul

Baca Juga: Fahri Hamzah Akui Dirinya Bodoh Jadi Eksportir Benih Lobster

Selain Gories Mere dan Karni Ilyas, polisi sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan Mangarai Barat termasuk Bupati Agustinus Ch Dula. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI